Serang, Bantentv.com – Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini lebih mudah, bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Serang. Ini sejalan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang yang tengah gencar mensosialisasikan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Dimana program ini merupakan bagian dari keputusan Gubernur Banten untuk membantu para wajib pajak melunasi tunggakan mereka.
Sosialisasi dilakukan di berbagai titik strategis, salah satunya melalui gerai Samsat yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Kota Serang.
Gerai ini telah resmi beroperasi sejak 2 Mei 2025 dan diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena lokasinya yang mudah dijangkau dan berada di pusat keramaian.
Baca juga: Bapenda Kota Serang Kantongi Rp9,4 M Dari Opsen Pemutihan PKB
Gilang, salah seorang wajib pajak yang mengunjungi gerai tersebut, menyampaikan kesannya. Selain tempatnya strategis, juga nyaman. Dilengkapi fasilitas untuk anak-anak.
Ia menambahkan pentingnya sosialisasi yang lebih masif. “Harus lebih disosialisasikan lagi karena masih banyak yang belum tahu. Saya pun awalnya datang ke tempat lama, tapi diarahkan ke Mall Pelayanan Publik ini,” jelasnya.
Selain membuka gerai layanan, Bapenda Kota Serang melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah II juga secara aktif melakukan pendataan terhadap potensi dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari langkah nyata dalam mendukung program relaksasi pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Banten.
“Seluruh stakeholder telah kami undang untuk mendapatkan sosialisasi terkait program pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor ini. Termasuk gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bapenda Kota Serang juga menggandeng media massa, influencer, dan selebgram untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
Program Berakhir Hingga 30 Juni 2025
Dengan cara ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan program ini.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Jangan sampai terlewat. Gunakan waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda,” tutup Hari Pamungkas.
Editor: AF Setiawan