Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan progam penghapusan denda administrasi pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025 disambut antusias masyarakat untuk membayar kendaraannya.
Antusias masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, berdampak pada peningkatan pendapatan kendaraan bermotor, sehingga pendapatan pajak kendaraan bermotor naik hingga 30 persen.
Menurut Kasi Pendapatan dan Penetapan pada kantor UPTD Samsat Rangkasbitung, Subur menyampaikan, dalam sehari tercatat ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan yang biasanya hanya 200 warga. Namun, saat adanya program tersebut, jumlah pembayar pajak naik hingga 5 sampai 600 warga membayar pajak.
“Dari tanggal 10 kemarin, masyarakat menyambut baik program ini. Bahkan sehari kami mencatat ada kenaikan yang biasanya hanya 200 warga, tapi ini ada 600 warga membayar pajak,” ujar Subur Kasi Pendapatan dan Penetapan Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung.
Baca juga : Realisasi Pendapatan Asli Daerah Banten Capai 72,48 Persen
Pantauan di lapangan hingga ke hari lima, kantor UPTD Samsat Rangkasbitung masih dipadati warga untuk membayar pajak kendaraannya.
Erina Faiha Qothrunnada