Bantentv.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan aturan tentang fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN), pada 24 Maret hingga menjelang lebaran 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Praktikno, usai rapat Tingkat Menteri pada Rabu, 5 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat Edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arragement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Praktikno.
Di dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ASN bisa melakukan fleksibilitas kerja baik secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, surat edaran ini dikeluarkan untuk mendukung produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat.
“SE dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat,” ujar Rini.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Rini mengungkapkan edaran memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dengan demikian, pimpinan instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA).
Rini mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas kerja, serta jumlah pegawai dalam penyelenggara pelayanan publik.
“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.
Menteri PANRB juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode penyesuaian ini.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau shift perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.