Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaBejat! Pedagang Nasgor di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat! Pedagang Nasgor di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur

Pandeglang, Bantentv.com – Bejat, seorang pria berinisial JR yang sehari-hari berjualan nasi goreng asal Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi diduga karena melakukan perbuatan cabul hingga sodomi sesama jenis anak di bawah umur. Mendapati laporan tersebut polisipun langsung meringkus pelaku.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengatakan pelaku pelecehan itu ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cimanuk.

Ipda Robert mengungkapkan pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban MHA berusia 12 tahun yang dilakukan puluhan kali.

Robert menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian pelaku diduga telah melakukan perbuatan menyimpang tersebut sejak Juni 2024 hingga terakhir pada 20 Februari 2025.

Menurutnya korban mengenal pelaku saat sempat membantunya berjualan nasi goreng. Dari situ keduanya semakin akrab, sedangkan untuk modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang 15 ribu hingga 30 ribu rupiah. Korban yang tergiur akhirnya menjadi korban kebejatan pelaku.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming udang 15 ribu sampai 30 ribu rupiah. Ya korban ini tergiur hingga jadi korban kebejatan pelaku,” ungkap Ipda Robert Sangkala.

Ia menyebut kasus ini terungkap setelah pelaku berkenalan dengan salah satu santri yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Polisi telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Korban telah menjalani visum. Sementara pelaku juga diperiksa kejiwaannya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa celana milik korban telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -