Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaKejati Banten Bakal Periksa Al Muktabar

Kejati Banten Bakal Periksa Al Muktabar

Serang, Bantentv.com- Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional Penjabat (Pj) Gubernur Banten, pada tahun 2022-2024 lalu.

Melaui rekaman suara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung. Pihaknya akan memanggil dan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang operasional Penjabat Gubernur Banten, periode tahun 2022-2024.

Kejati Banten telah memeriksa tujuh pejabat Pemprov Banten terkait dugaan korupsi senilai Rp39 miliar itu. Namun pihaknya tidak merinci siapa saja nama-nama pejabat tersebut.

“Ini adalah kasus yang diteruskan dari Kejaksaan Agung, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran biaya penunjung operasional. Diduga Rp39 miliar yang dilakukan Pj Gubernur periode 2022-2024,” ujar Rangga Adekresna Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten.

“Saat ini perkaranya masih ditahap penyelidikan. Penyelidikannya keluar pada 2 Januari 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, salah satu pejabat yang diperiksa, pada Kamis, tanggal 30 Januari 2025 kemarin yakni  Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah. (Muhammad Imron/red).

TERKAIT
- Advertisment -