Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaKejari Serang Tetapkan Kadisparpora Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Serang Tetapkan Kadisparpora Sebagai Tersangka Korupsi

Serang, Bantentv.com – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Serang, Sarnata, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yakni penyewaan puluhan kios secara ilegal di lahan Stadion Maulana Yusuf Serang. Kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ditahannya Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serang, Sarnata oleh Kejari Serang diduga telah melakukan penyewaan lahan negara seluas 5,689 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang –Banten, kepada 59 pedagang secara ilegal.

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Serang, Tulus Mustofa, mengatakan Kadisparpora Serang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan Stadion Maulan Yusuf Serang. Pihaknya telah melakukan penahanan kepada pelaku di Rutan Kelas II B Serang.

Selain itu, Tulus  Mustofa juga mengatakan Kepala Disparpora telah menandatangani perjanjian kerjasama pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar. Bahkan sebelum perjanjian kerjasama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Namun pada kenyataannya uang sewa tidak dibayarkan dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah dan masuk ke pihak ketiga senilai 456.700.000 rupiah karena menempati lahan tersebut.

“Jadi yang bersangkutan tersangka S itu melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, tanpa melakukan prosedur bahkan sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani minimal dua hari sebelumnya, harusnya sudah membayarkan uang sewa, tapi kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Tulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Saat ini tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. (imron/red)

TERKAIT
- Advertisment -