Bantentv.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi Indonesia akan berlaku hampir diseluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai 1 Juni 2025 mendatang.
Pengumuman tersebut diumumkan di media sosial instagram resmi Polri TMC Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!,”tulis akun instagram @tmcpoldametro.
SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN yaitu, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Dengan kebijakan ini, warga negara Indonesia tidak perlu khawatir mengenai persyaratan dokumen tambahan untuk mengemudi di negara-negara tersebut, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Tidak hanya di negara-negara ASEAN saja, SIM Indonesia juga diketahui berlaku di beberapa negara lain seperti Australia dan Amerika Serikat.
Tetapi, tidak semua daerah di kedua negara selain ASEAN itu penggunaannya hanya terbatas bagi mereka yang tinggal untuk sementara waktu, seperti untuk keperluan studi atau pekerjaan.
Daerah-daerah tersebut meliputi Canberra Australia, Melbourne Australia, Darwin Australia, California Amerika Serikat.
Kebijakan ini juga sangat membantu para wisatawan dan pekerja Indonesia yang sering berpindah-pindah negara ASEAN. (erina/red)