Pandeglang, Bantentv.com – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga 13 miliar rupiah di Bank Jabar Banten atau BJB cabang Labuan Pandeglang yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Perkara tindak dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kontruksi menjerat dua orang, diantaranya T-N yang merupakan kontraktor dan I-K selaku staf pegawai BBWSC-3 Banten.
Para pelaku mengajukan kredit modal kerja kontruksi kepada bank BJB Banten cabang Labuan pada tahun 2018 lalu atas pekerjaan yang ada di salah satu BUMN dan Kementrian, atas nama lima perusahaan kontraktor yakni PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika dan CV Mitra Usaha Abadi.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdapat pekerjaan yang tidak selesai dan pekerjaan yang fiktif. Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian mencapai 13 miliar rupiah.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, dari beberapa saksi yang diperiksa, mengerucut pada dua nama tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya beberapa dokumen dan uang tunai senilai 1,4 miliar rupiah.
“Secara marathon kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait permasalah korupsi tersebut, kami mengamankan yang diduga pelaku dan sejumlah dokumen maupun uang tunai yang telah kami sita dari dua orang yang diduga tersangka atas nama T-N usia 55 tahun, kedua inisila I-K usian 44 tahun,” kata AKBP Oki Bagus Setiaji Kapolres Pandeglang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pidana tambahan dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.(rangga/red)