Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melarang Pegawai Negari Sipil mengunakan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun libur lebaran. Larangan sudah ada dari pemerintah pusat untuk tidak dimanfaatkan untuk mudik.
Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diminta untuk mematuhi aturan ini. Kendaraan dinas masih boleh digunakan hanya di daerah Lebak. Bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas ke luar Lebak akan diberi sanksi.
Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan jika ditemukan Aparatur Sipil Negara gunakan mobil dinas maka akan diberikan teguran, dan diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah mematuhi kebijakan tersebut karena kebijakan ini bukan hanya di Lebak namun merupakan kebijakan nasional.
“Larangan dari pemerintah pusat terkait mobil dinas dimanfaatkan untuk mudik. Jika nantinya kita menemukan mobil dinas tersebut akan diberikan teguran dan diharapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk mematahui kebijakan yang sudah ada,”ujar Iwan Kurniawan.
Iwan menjelaskan, kendaraan dinas tidak akan ditarik menjelang lebaran. ASN yang mendapat kendaraan dinas diminta menjaga dan merawatnya.(nano/red)