Bantentv.com – Belakangan ini ramai beredar video presiden Joko Widodo yang berisi pernyataan presiden yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Video berisi pernyataan presiden itu ramai diperbincangkan di media sosial hingga mengundang sejumlah pengamat dan peneliti turut menyatakan pendapatnya.
Seperti dikutip dari nasional.tempo.co, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK Fh UII) Dian Kus Pratiwi juga menyoroti sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden bisa memihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Dian mengatakan pernyataan dan sikap Jokowi itu justru telah memperkeruh suasana. “Pernyataan itu telah memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye yang sebenarnya sudah berjalan secara relatif demokratis selama akhir 2023 hingga menjelang Februari 2024 ini,” kata Dian, Rabu, 24 Januari 2024.
Dian menuturkan, meski Jokowi mengatakan presiden bisa kampanye sepanjang tak memakai fasilitas negara, hal itu adalah salah kaprah.
“Betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Jokowi sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya,” imbuh dia
Lain halnya dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Seperti dilansir dari tribunnews, Idham mengungkapkan, dalam UU Pemilu memang presiden dan menteri diperbolehkan untuk ikut kampanye. Tepatnya tercantum dalam UU Pemilu pasal 281 ayat 1.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” tutur Idham.(lilik/red)