Jumat, Februari 7, 2025
BerandaUncategorizedWalikota Serang Temui KPK Soal Perpindahan Aset Kabupaten dan Kota Serang

Walikota Serang Temui KPK Soal Perpindahan Aset Kabupaten dan Kota Serang

Jakarta, Bantentv.com – Tindak lanjut penyerahan Aset Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) undang Pemkab Serang dan Pemkot Serang, terkait Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah Antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, di ruang Auditorium Gedung Merah Putih, KPK, Senin 21 November 2022.

Kedatangan Walikota Serang Syafrudin ke gedung KPK, juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin serta Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo.

Kegiatan undangan rapat koordinasi ini merupakan kali kedua, setelah beberapa waktu lalu diselenggarakan ditempat yang sama oleh KPK.

Dalam kesempatannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, jika mengikuti arahan dari KPK, kita tentu harus mengikuti sesuai aturan yang ada dalam Undang – Undang.

“Di Undang-undang itu menjelaskan bahwa secara keseluruhan, Aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan, termasuk juga arahan dari Kemendagri” ucap Syafrudin.

Dijelaskan Syafrudin, terdapat tiga point inti dari kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, diantaranya terdapat kesepakatan untuk menyepakati permasalahan aset sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang berlaku; Proses penyerahan aset dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022; KPK, Kemendagri, Pemerintah Provinsi akan melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah, antar Pemkab dan Pemkot Serang.

“Jadi pada hari ini dibuatkan berita acara yang secara jelasnya nanti kita hadir dan akan difasilitasi kembali pada tanggal 31 Desember mendatang” ucap Syafrudin.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, bahwa antara KPK dan Kemendagri sudah mendapatkan titik terang, bahwa dalam kata (sebagian) ini menandakan bahwa aset yang berada di lokasi Pemerintah Kota Serang agar diserahkan.

“Intinya Kemendagri dan KPK sudah tidak ada lagi debat tebal, jadi kata “sebagian” aset dalam penyerahan aset ini, seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang” ungkap Nanang.

Syafrudin berharap setelah Rapat Koordinasi ini dilakukan, proses penyerahan aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang dapat segera terselesaikan. (jaya/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR