Selasa, April 29, 2025

Kenali 8 Golongan Penerima Zakat: Siapa Saja yang Berhak?

Bantentv.com – Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam. Harta yang kita miliki sejatinya bukan hanya untuk kita sendiri, tetapi juga ada hak bagi mereka yang membutuhkan, para penerima zakat.

Sejak awal, Islam menekankan pentingnya zakat sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat pertama kali diwajibkan pada tahun kedua hijriyah dan menjadi salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Tidak hanya menjadi bentuk ibadah, zakat juga menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

Baca juga: Keutamaan Zakat yang Perlu Diketahui oleh Umat Muslim

8 Golongan Penerima Zakat

Allah SWT telah menjelaskan secara langsung dalam firman-Nya mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

  1. Fakir

Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali sehingga sulit memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Golongan ini sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup dan termasuk dalam golongan utama penerima zakat.

Ilustrasi seseorang yang fakir (Sumber: ภาพของTeerayuth Ounwong)
  1. Miskin

Berbeda dengan fakir, golongan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan hanya cukup untuk kebutuhan dasar. Mereka tetap memerlukan bantuan untuk mencapai kehidupan yang lebih layak sebagai penerima zakat.

  1. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai kompensasi atas tugas mereka dalam mengelola dana zakat.

  1. Mualaf

Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang masih lemah imannya. Tujuan pemberian zakat kepada mereka adalah untuk menguatkan hati dan keyakinan mereka terhadap Islam, sehingga mereka termasuk penerima zakat.

  1. Riqab

Dahulu, kategori ini merujuk kepada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Di era modern, kategori ini dapat diterapkan pada upaya pembebasan dari bentuk perbudakan dan penindasan lainnya. Oleh karena itu, mereka termasuk penerima zakat.

  1. Gharimin

Gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang dalam jumlah besar untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syariat dan tidak mampu melunasinya. Zakat dapat membantu mereka dalam meringankan beban utangnya dan menjadikan mereka sebagai penerima zakat.

  1. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah mencakup segala bentuk perjuangan di jalan Allah, seperti pendidikan Islam, dakwah, dan kegiatan sosial yang bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mereka dapat dikategorikan sebagai penerima zakat.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal di perjalanan. Mereka berhak menerima zakat agar bisa kembali ke daerah asal atau melanjutkan perjalanannya dengan aman. Golongan ini juga termasuk dalam penerima zakat.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga