Bantentv.com – Makan dan minum secara sengaja memang menjadi penyebab paling utama yang membatalkan puasa. Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa ada sejumlah perbuatan lain yang juga dapat menggugurkan puasa.
Karena itu, memahami secara utuh apa saja yang membatalkan puasa menjadi hal mendasar agar ibadah puasa yang dijalankan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Puasa merupakan ibadah utama dalam Islam dan termasuk rukun Islam. Hukumnya ada yang wajib, seperti puasa Ramadan, dan ada pula yang sunah.
Baca Juga: Sering Lupa Niat Puasa Ramadan? Begini Solusi dari Ulama
Perintah puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman.
Oleh sebab itu, menjaga keabsahan puasa bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk ketaatan yang harus dilandasi ilmu.
Berikut delapan hal yang membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama.
Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja adalah pembatal puasa yang paling jelas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Namun, apabila seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasa tetap sah dan dapat diteruskan. Hal ini menjadi bentuk keringanan dalam menjalankan puasa.
Memasukkan Sesuatu melalui Kubul atau Dubur
Memasukkan benda atau cairan melalui kubul atau dubur, sekalipun untuk keperluan medis, termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Contohnya pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang masuk ke dalam tubuh dan dianalogikan oleh sebagian ulama sebagai makan atau minum.
Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan secara sengaja membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”
(HR. Abu Daud)
Jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka puasa tetap sah.
Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari bulan puasa termasuk pelanggaran berat yang membatalkan puasa.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa hubungan tersebut hanya diperbolehkan pada malam hari di bulan puasa.
Bagi yang melanggar, diwajibkan menunaikan kafarat berupa:
- Memerdekakan budak mukmin
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin
Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluarnya air mani secara sengaja, baik baik melalui perbuatan yang dilakukan sendiri maupun melalui rangsangan fisik dengan pasangan tanpa terjadinya hubungan suami istri (jima’), menyebabkan puasa batal dan wajib diganti tanpa kafarat.
Hal ini berdasarkan hadis Bukhari: “Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”
Sebaliknya, jika terjadi karena mimpi basah, maka puasa tidak batal.
Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat menjalankan puasa, meskipun mendekati waktu berbuka, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari)
Gila atau Hilang Akal
Berakal sehat merupakan syarat sah puasa. Jika seseorang kehilangan akal atau mengalami gangguan jiwa, maka puasa yang dijalankan menjadi tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat wajib puasa.
Keluar dari Islam (Murtad)
Keluar dari Islam, baik melalui ucapan maupun perbuatan, secara otomatis membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa. Mengingkari keesaan Allah saat menjalankan puasa menyebabkan ibadah tersebut gugur.
Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa bukan sekadar untuk tambahan wawasan, melainkan kebutuhan agar ibadah Ramadan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.
Dengan memahami pembatal puasa, setiap Muslim dapat lebih berhati-hati dan menjaga kesucian ibadahnya.