BerandaRagamTeknologiAturan Baru Pemerintah Berlaku, Meta Sesuaikan Batas Usia Pengguna Media Sosial

Aturan Baru Pemerintah Berlaku, Meta Sesuaikan Batas Usia Pengguna Media Sosial

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Meta, perusahaan teknologi yang menaungi sejumlah platform media sosial, mulai melakukan penyesuaian persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas regulasi baru pemerintah terkait perlindungan anak dan remaja di ruang digital.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Meta yang diakses pada Jumat, 10 April 2026, penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini bertujuan meningkatkan keamanan pengguna anak dan remaja di platform daring, termasuk melalui pembatasan akses terhadap media sosial.

Meta menyatakan berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman digital yang aman dan sesuai dengan usia pengguna, sekaligus mematuhi ketentuan baru yang berlaku di Indonesia. Perubahan kebijakan ini disebut berdampak pada pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Uang Menggunakan Meta AI WhatsApp

Perusahaan juga akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak secara tidak sengaja, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia serta pengajuan banding untuk memulihkan akses akun.

Selain itu, proses banding juga tetap tersedia bagi pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak secara keliru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Meta dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi pengguna usia anak dan remaja.

Dalam keterangannya, Meta menyebut tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Instagram Batasi Fitur Live: Hanya untuk Akun Publik dengan Lebih dari 1.000 Followers

PP Tunas mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut mencakup pembatasan akses anak ke sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Hingga Kamis, 9 April 2026 pukul 17.50 WIB, sejumlah platform dinilai telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas, di antaranya Meta melalui layanan Threads, Instagram, dan Facebook, serta X dan Bigo Live. Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut telah mematuhi sebagian ketentuan, sedangkan Google selaku pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi regulasi tersebut.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -