Jumat, Februari 7, 2025
BerandaPolitikNasionalKPU Tak Lagi Tampilkan Data Grafik Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2024

KPU Tak Lagi Tampilkan Data Grafik Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2024

Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah tampilan situs https://pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa, 5 Maret 2024 malam. Perubahan tampilan tersebut tak lagi menampilkan data grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dalam real count atau hitungan nyata Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Sebelumnya, laman tersebut menampilkan grafik atau bagan data hasil perolehan suara pemilu Pilpres dan Pileg 2024. Masyarakat juga bisa melihat perolehan data per daerah pemilihan untuk Pileg.

Namun, karena perubahan tersebut, saat ini masyarakat hanya bisa mengakses untuk menu wilayah saja.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini hanya menampilkan formulir model C hasil plano saja dalam Sirekap.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” kata Idham.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numeric hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hadil pembacaan foto formulir Model C Hasil plano,” jelas Idham.

Perubahan laman tersebut karena banyak kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

Idham Holik juga menjelaskan saat ini fungsi utama Sirekap yakni untuk publikasi foto dan formulir Model C Hasil plano. Idham menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil.

Padahal, kata dia, formulir Model C Hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Di mana, penulisan formulir Model C Hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.

Idham menegaskan formulir Model C Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang di bacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.

“Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi,” kata Idham.(erina/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR