Bantentv.com – Setelah melakukan rapat selama lima hari terhitung dari 2 sampai dengan 6 Januari 2025, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M yang ditekan Komisi VIII DPR RI lebih rendah dari usulan pemerintah, dan lebih rendah dibandingkan dengan Biaya Haji 2024 lalu.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah resmi menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah untuk 2025. Biaya tersebut disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji.
Selain menekan biaya hajiseusai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Total kuota jemaah haji tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 orang.
Kuota tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah. Dengan penetapan kuota ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat segera dimatangkan.
Berikut ini rincian upaya DPR RI menurunkan Biaya Haji 2025 dibandingkan Biaya Haji 2024 :
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56.046.172, sedangkan Bipih 2025 sebesar Rp55.431.750, artinya memiliki selisih kurang lebih Rp1 Juta.
Nilai Manfaat 2024 sebesar Rp37.364.114, sedangkan Nilai Manfaat 2025 sebesar Rp33.978.508, selisihnya kurang lebih Rp4 juta.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93.410.286, sedangkan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 Rp89.410.258, selisihnya kurang lebih Rp4 juta. (erina/red)