Senin, September 9, 2024
BerandaPolitikNasionalDPR RI Anulir Putusan MK

DPR RI Anulir Putusan MK

Bantentv.com – Langkah DPR RI yang berupaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah menuai kecaman.

Dimana Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Sedangkan MK sudah memutuskan threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen demi menghindari demokrasi yang tak sehat karena threshold versi Undang-undang Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Arlan Siddha. Seharusnya DPR menghormati apa yang menjadi putusan MK, dalam konteks dejure terkait putusan Pilkada harusnya dihormati, kemudian dilaksanakan dan dijalankan. Apalagi dengan waktu yang lumayan mepet,” ujar Arlan seperti yang dikutip tribun.com.

Dijelaskan Arlan, atas hal tersebut, apa yang sudah menjadi putusan MK tidak lagi diotak-atik untuk kepentingan karena terkesan ada sesuatu yang sedang dilakukan atau dijalankan untuk melakukan amputasi demokrasi.

“Artinya kan ini seolah-olah sedang melakukan amputasi demokrasi, memotong dan memangkas demokrasi. Seharusnya apa yang sudah menjadi putusan MK tidak mudah dianulir walaupun secara aturannya memang ada,” katanya.

Sementara DPR RI dan pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK tersebut dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.

“DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan. Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu diatur tersendiri, terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri,” ujar Awiek, sapaan karibnya, ditemui usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Awiek bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, sementara MK tidak. Awiek juga menepis tudingan DPR dan pemerintah menganulir putusan MK sebab secara hirarki memang undang-undang terbaru yang akan menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana undang-undang dalam kontestasi pilkada.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR