Bantentv.com – Mulai awal tahun 2025, pemerintah akan menambahkan dua biaya pajak kendaraan. Pajak tersebut merupakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua pajak tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penambahan dua biaya pajak kendaraan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Dengan adanya dua biaya pajak kendaraan ini, maka totalnya ada tujuh pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, Opsen BBN KB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Di mana jika komponen objek pajaknya di tambah, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan tidak jauh berbeda.
Penerapan opsen pajak ini berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah dan juga untuk memperkuat pendapatan daerah serta mendorong pembangunan lokal.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk perhitungan pajak PKB terutang, tarif terbarunya adalah sebesar 1,1 persen.
Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta, dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Yang artinya jika kendaran tersebut sebesar Rp200 juta dikalikan 1,1 persen sehingga PKB terhutang sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang, dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta.
Jadi total yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan mobil adalah Rp3,65 juta, dengan rincian PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.
Penerapan ini akan diberlakukan di awal tahun 2025 tepatnya pada 5 Januari 2025. (erina/red)