Bantentv.com – Polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Cikuasa, Kota Cilegon pada 2022 memang telah berlalu.
Namun, peristiwa tersebut masih menyisakan pertanyaan penting tentang bagaimana masyarakat memandang perbedaan dalam ruang hidup yang sama.
Sekilas, persoalan ini terlihat sebagai masalah administratif terkait perizinan rumah ibadah.
Namun jika dicermati lebih jauh, perdebatan yang muncul sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih kompleks, yakni cara masyarakat memaknai simbol keagamaan.
Sosiolog Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) menjelaskan bahwa manusia hidup dalam jaringan makna yang mereka bangun sendiri melalui simbol.
Tak ayal, rumah ibadah tidak hanya dipahami sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai simbol yang memiliki arti berbeda bagi setiap kelompok.
Bagi sebagian orang, keberadaan gereja merupakan representasi hak beragama dan ruang aman untuk menjalankan keyakinan.
Namun bagi kelompok lain, kehadirannya dapat dimaknai sebagai perubahan sosial yang memengaruhi identitas lingkungan yang telah lama mereka kenal.
Perbedaan tafsir tersebut bukan sesuatu yang keliru. Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah simbol dianggap hanya memiliki satu makna yang paling benar.
Padahal dalam kehidupan sosial, satu simbol dapat dipahami melalui berbagai sudut pandang.
Ketika ruang dialog tidak tersedia, perbedaan makna perlahan berubah menjadi jarak sosial. Dari jarak sosial lahir prasangka.
Dari prasangka muncul ketegangan yang berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari karakter masyarakat Banten yang memiliki identitas keagamaan dan sejarah lokal yang kuat.
Dalam kondisi seperti itu, simbol keagamaan sering kali tidak hanya berkaitan dengan keyakinan, tetapi juga menyentuh aspek emosional, memori kolektif, dan rasa memiliki terhadap suatu wilayah.
Di era digital, situasi tersebut menjadi semakin kompleks. Potongan informasi yang beredar di media sosial sering kali diterima tanpa konteks yang utuh.
Akibatnya, ruang klarifikasi kerap kalah cepat dibandingkan ruang reaksi.
Melalui pendekatan thick description, Geertz mengajak kita membaca fenomena sosial secara lebih mendalam.
Kasus Cilegon tidak cukup dipahami sebagai persoalan toleransi atau intoleransi semata. Peristiwa tersebut merupakan pertemuan berbagai faktor, mulai dari sejarah lokal, relasi sosial, pengalaman kolektif, hingga dinamika informasi digital.
Dalam konteks inilah konsep karamah al-insan atau martabat manusia menjadi relevan.
Prinsip yang berakar dari Surah Al-Isra ayat 70 tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan yang harus dihormati tanpa memandang latar belakang agama maupun identitasnya.
Karamah al-insan mengingatkan bahwa di balik setiap simbol dan perdebatan, selalu ada manusia dengan kebutuhan, harapan, dan ketakutannya masing-masing.
Karena itu, komunikasi antaragama tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai simbol, tetapi harus berangkat dari penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan perspektif ini, rumah ibadah dapat dipahami sebagai kebutuhan dasar seseorang dalam menjalankan keyakinannya.
Sementara kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat juga dapat dilihat sebagai bentuk kecemasan sosial yang perlu dipahami konteksnya, bukan sekadar dinilai benar atau salah.
Di sinilah dialog menjadi penting. Bukan dialog yang bertujuan memenangkan perdebatan, melainkan dialog yang membuka ruang saling memahami.
Dialog yang tidak hanya mendengar apa yang disampaikan, tetapi juga berusaha memahami kegelisahan yang ada di baliknya.
Pelajaran penting dari dinamika sosial di Cilegon adalah bahwa konflik sering kali membesar bukan karena adanya perbedaan, melainkan karena komunikasi berhenti di permukaan.
Masing-masing pihak lebih sibuk mempertahankan posisinya daripada memahami makna yang melatarbelakangi posisi tersebut.
Literasi simbolik sendiri perlu terus diperkuat di tengah masyarakat. Kesadaran bahwa satu simbol dapat dimaknai secara berbeda menjadi modal penting untuk mencegah lahirnya prasangka dan kesalahpahaman.
Di sisi lain, tokoh agama dan pemerintah memiliki peran strategis dalam membangun ruang dialog yang sehat. Tokoh agama dapat menghadirkan narasi yang menyejukkan, sementara pemerintah perlu hadir sebagai fasilitator yang mampu menjembatani berbagai kepentingan secara adil.
Pada akhirnya, hidup dalam masyarakat majemuk bukan tentang menghapus perbedaan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut secara dewasa.
Dalam proses itu, karamah al-insan menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai identitas melalui satu nilai yang sama, yakni penghormatan terhadap martabat manusia.