Minggu, Januari 26, 2025
BerandaInHouseFeatureMengenal Sejarah Hari Santri Nasional

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional

Bantentv.com – Santri adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren. Santri biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Biasanya mereka setelah menyelesaikan masa belajar di pesantren akan mengabdi ke pesantren dengan menjadi pengurus.

Perkembangan Islam di Indonesia tak bisa dipisahkan dengan keberadaan pondok pesantren. Lembaga pendidikan Islam nusantara terus berkembang dengan adanya beberapa jenis pondok pesantren, mulai dari yang tradisional, modern, ada pula yang memadukan keduanya. Akan tetapi tetap menekankan pendidikan agama dan akhlakul karimah. Di tengah maraknya lembaga pendidikan yang ada saat ini, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang menawarkan berlipat kali keunggulan. Selain dari sistem pendidikan yang sangat disiplin dan efektif, belajar di pesantren juga tentu sangat mengasyikkan. Oleh karena itu sebagai generasi milenial akan sangat rugi jika hanya mengenyam pendidikan formal.

Santri memiliki sejarah tersendiri. Karenanya, ditetapkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober.

Penetapan Hari Santri Nasional berawal dari fatwa yang disampaikan pahlawan nasional KH Hasyim Asy’ari pada 22 0ktober 1945. KH Hasyim Asyari memimpin perumusan fatwa resolusi jihad di kalangan kiai pesantren.

Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia, hingga mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945, yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.

Sejarah resolusi jihad diceritakan dari buku berjudul KH Hasyim Asyari pengabdian seorang kiai untuk negeri terbitan museum kebangkitan nasional. Dalam tulisan Rijal Muumaziq, resolusi jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pascakemerdekaan.

Dengan demikian, fatwa ‘Resolusi Jihad’ itu dijadikan landasan peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober.

Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan Hari Santri dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 15 Oktober 2015. (erina/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR