Kamis, Mei 15, 2025
BerandaHiburanJangan Asal Bagikan Data Pribadi, Ini Jenis dan Cara Melindunginya!

Jangan Asal Bagikan Data Pribadi, Ini Jenis dan Cara Melindunginya!

Bantentv.com – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan perbincangan keamanan data pribadi berupa pemindaian iris mata yang berlangsung di sejumlah wilayah Jadetabek.

Aktivitas ini merupakan bagian dari proyek WorldID, yang dijalankan oleh perusahaan Tools for Humanity berbasis di San Francisco dan Berlin.

Sebagai imbalan atas partisipasi dalam pemindaian tersebut, setiap peserta menerima uang tunai dengan nominal berkisar antara Rp250.000 hingga Rp800.000.

Meski proyek ini mengusung tujuan yang tampaknya positif—seperti membangun identitas digital global, menciptakan mata uang digital internasional, serta mendukung ekonomi yang lebih inklusif—namun tidak sedikit pihak yang menyoroti aspek keamanannya.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merespons cepat dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.

Baca juga: Cara Mengetahui Kepribadian Seseorang Melalui Bentuk Mata

Di era digital saat ini, data pribadi merupakan aset yang sangat berharga. Sayangnya, banyak orang masih belum menyadari bahwa informasi tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Secara umum data pribadi dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

Data Pribadi Bersifat Spesifik

  • Data biometrik, termasuk bentuk wajah, sidik jari, DNA, hingga iris mata.
  • Data genetik, informasi terkait karakteristik individu yang diturunkan.
  • Informasi kesehatan, data kondisi fisik atau mental seseorang.
  • Riwayat hukum, catatan hukum seseorang, termasuk proses peradilan yang sedang berjalan.
  • Data anak dan informasi keuangan pribadi, termasuk catatan tabungan atau utang.

Data Pribadi Bersifat Umum

Meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, hingga nomor telepon.

Cara Melindungi Data Pribadi

  • Jangan mudah memberikan informasi pribadi di platform digital yang tidak terpercaya.
  • Periksa izin dan legalitas aplikasi atau perusahaan yang meminta akses ke data Anda.
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor (2FA).
  • Rutin perbarui kata sandi dan hindari menggunakan kombinasi yang mudah ditebak.
  • Waspadai iming-iming hadiah atau uang tunai sebagai imbalan atas data sensitif.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT