Serang, Bantentv.com – Sejumlah masyarakat dan pelaku industri dari Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel Kabupaten Serang, mengadu ke DPRD Provinsi Banten terkait dengan kemacetan panjang truk pengangut tambang yang merugikan banyak pihak, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Ketua Forum HRD Serang Barat, Abdul Muhid mengatakan, aktivitas truk tambang menyebabkan kemacetan parah di wilayah Bojonegara-Puloampel. Kondisi itu mengganggu distribusi bahan baku dan hasil produksi industri di kawasan tersebut. Akibatnya, produksi dan pengiriman material ikut terganggu.
“Banyak keluhan dari anggota industri soal kemacetan, sehingga hari ini kami melakukan audiensi dengan DPRD Banten. Alhamdulillah, sudah ada beberapa poin kesepakatan, terutama mengenai jam operasional truk tambang yang akan segera diatur lewat Pergub,” ujar Ketua Forum HRD Serang Barat, Abdul Muhid,
Abdul menyebut ada tiga tuntutan utama dari warga Bojonegara-Puloampel. Pertama, warga meminta ada pembatasan jam operasional truk tambang. Kedua, warga meminta percepatan pelebaran jalan di wilayah Bojonegara-Puloampel. Ketiga, warga meminta penertiban tambang illegal, karena mengganggu perusahaan yang sudah berizin.
“Jam operasional truk tambang harus segera ditetapkan dan ditegaskan dalam Pergub. Pelebaran jalan nasional di Bojonegara-Puloampel juga perlu segera direalisasikan, dan tambang ilegal harus ditertibkan supaya tidak mengganggu industri yang sudah berizin,” katanya.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemprov Banten Bakal Atur Jam Operasional Truk Tambang
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim menyatakan, DPRD Banten akan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Serang dan Cilegon.
“DPRD Banten mendukung percepatan penerbitan Peraturan Gubernur tentang jam operasional truk tambang yang saat ini tengah diproses oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama seluruh bupati dan wali kota yang wilayahnya menjadi lintasan aktivitas tambang,” ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan DPRD akan mendorong percepatan penerbitan pergub tentang jam operasional truk tambang.
“Sebelum Pergub diterbitkan, seluruh pemilik tambang diminta menertibkan truk-truk angkutannya. Truk sebaiknya diparkir di area tambang masing-masing agar tidak menimbulkan kemacetan di jalur umum yang digunakan masyarakat-termasuk pedagang, karyawan, dan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Kemudian terkait dengan pelebaran jalur, Fahmi mendorong Pemprov Banten bisa berperan aktif dalam mempercepat itu.
Editor : Erina Faiha