Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaUMK Kabupaten Serang 2026 Capai Rp5,1 Juta, Kesepakatan Buruh-Pengusaha Terwujud

UMK Kabupaten Serang 2026 Capai Rp5,1 Juta, Kesepakatan Buruh-Pengusaha Terwujud

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang melibatkan unsur buruh, pemerintah daerah, dan Apindo digelar di Ruang Syamun, Setda Kabupaten Serang. Rapat pleno tersebut berlangsung sejak Jumat sore. Baru selesai pada Sabtu dini hari.

Setelah melalui pembahasan panjang dan alot, serikat buruh dan Apindo akhirnya menyepakati satu angka kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026. Dalam proses pembahasan, buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 12 persen. Sementara Apindo mengusulkan kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dengan pengali variabel alfa sebesar 0,5.

Namun, kedua pihak akhirnya sepakat menggunakan formula PP Pengupahan dengan pengali variabel alfa maksimal sebesar 0,9. Jika dikonversikan, angka tersebut menghasilkan kenaikan UMK sebesar 6,61 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan kesepakatan kenaikan 6,61 persen telah disetujui seluruh unsur Dewan Pengupahan.

“Ini disepakati oleh semua pihak, baik pengusaha, pekerja, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah. Nilainya ini sekitar Rp231 ribu,” kata Diana.

Baca Juga: Penetapan UMK Kabupaten Serang Masih Menunggu Pleno Resmi

Ia menjelaskan, nilai kenaikan UMK tersebut setara dengan sekitar Rp231 ribu. Kesepakatan ini disetujui oleh unsur pengusaha, pekerja, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah.

“Nanti gubernur dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan melaksanakan pleno untuk menetapkan UMK delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten sekaligus,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyambut baik tercapainya satu angka kesepakatan dalam rapat pleno tersebut.

“Disampaikan oleh pemerintah 0,5 sampai 0,9. Artinya angka ini maksimal dan satu angka,” ujar Asep.

Asep menyebut, pemerintah sebelumnya menyampaikan rentang pengali variabel alfa antara 0,5 hingga 0,9. Kesepakatan akhirnya menggunakan angka maksimal sehingga menghasilkan satu nilai kenaikan yang jelas.

“Maka dari itu, kita tidak akan melakukan pengawalan di provinsi, kita percayakan semua ke Pemkab Serang. Kita yakin tidak ada nilai yang dirubah karena satu angka,” katanya.

Hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Serang. Kemudian akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten sebagai dasar penetapan UMK Kabupaten Serang tahun 2026.

Diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2025 sebesar Rp4,857 juta. Dengan kenaikan 6,61 persen, UMK Kabupaten Serang tahun 2026 diusulkan menjadi sekitar Rp5,1 juta.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -