Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Pj Gubernur Banten, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota yang ditetapkan pada Rabu malam, 29 November 2023.
Dalam keputusan Gubernur Banten tersebut, UMK Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp4.560.894,85 atau naik sebesar 1,51 persen dari tahun 2023 sebesar Rp4.492.961,28. Meski kenaikan UMK tersebut jauh dari rekomendasi yang diusulkan Pemkab Serang yang mengusulkan kenaikan di angka 7,08 persen.
Menyikapi penetapan UMK tersebut, Pemerintah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana A.Utami menyampaikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kabupaten Serang.
Menurutnya, dengan telah ditetapkan UMK tahun 2024, prosesnya sudah final untuk UMK di seluruh kabupaten-kota di Provinsi Banten, jadi UMK yang telah ditetapkan tersebut bisa langsung dijalankan oleh perusahaan mulai tahun depan.
“Pada Rabu malam 29 November 2023, Pemerintah Provinsi telah melakukan rapat pleno dan telah melakukan finalisasi untuk UMK diseluruh kabupaten kota di Provinsi Banten. Diharapkan nanti ditahun 2024 UMK tersebut bisa dilaksanakan dan bisa diterima oleh seluruh pihak,” ujar Diana A. Utami Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang.
Pihaknya akan segera mensosialisasikan ke perusahaan sebagai tindaklanjut atas penetapan UMK tahun 2024dan diharapkan perusahaan bisa menjalankan kewajibannya untuk UMK tahun 2024 mendatang. (rio/red)