Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBeritaTukin 31.066 Dosen ASN Akan Segera Cair! Perkiraan Juli 2025

Tukin 31.066 Dosen ASN Akan Segera Cair! Perkiraan Juli 2025

Bantentv.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN akan segera dicairkan, dengan perkiraan pencairan dimulai pada bulan Juli 2025.

Kebijakan ini dipastikan berjalan setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan regulasi teknis lebih lanjut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa meskipun Perpres baru ditetapkan pada April 2025, pembayaran tukin akan diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaannya, serta Sekjen dan tim Dikti menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan ini,” jelasnya.

Penilaian Kinerja Satu Semester

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, menambahkan bahwa sistem pencairan tukin berdasarkan evaluasi kinerja selama satu semester.

“Kita hanya baru bisa melihat potret di bulan Juni, kita berharap dan targetkan pencairan baru bulan Juli, untuk yang penilaian kinerja satu semester ini,” ujarnya.

Penerima Tunjangan Kinerja

Penerima tukin terdiri dari dosen ASN di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), antara lain:

  • 725 dosen di PTN Satker
  • 540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi
  • 801 dosen di Lembaga Layanan Dikti

Sementara itu, dosen ASN di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi tetap akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta remunerasi tetap.

Di sisi lain, dosen ASN di PTN BLU non-remunerasi, PTN Satker, dan LLDikti akan memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta tukin.

Baca juga: Al Muktabar Pastikan Pemberian Tukin Berbasis Kinerja

Perhitungan Tukin

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa besaran tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tukin jabatan dan tunjangan profesi sesuai jenjang akademik.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif, kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil kami tambahkan,” imbuhnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan dan motivasi para dosen ASN semakin meningkat, seiring dengan perbaikan sistem penilaian kinerja dan manajemen penghasilan di lingkungan pendidikan tinggi.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT