Serang, Bantentv.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menanggapi hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak cermat dalam memutuskan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
Selain itu tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang nomor urut 2 ini juga merasa dirugikan.
Kuasa hukum Zakiyah-Najib, Cecep Anzar mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya putusan PSU tersebut. Ia pun menilai Majelis Hakim Mk tidak teliti, tidak cermat, serta tidak menerapkan aturan hukum terkait Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Ambang Batas Maksimal 0,5 persen suara.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan dengan tegas tidak ada kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Serang dan perolehan suara murni sesuai fakta di lapangan.
“Kami dirugikan dengan keputusan PSU ini, karena fakta di lapangan tidak ada kecurangan, semua adalah perolehan suara murni,” ujar Cecep Anzar.
Di sisi lain disinggung soal adanya keterlibatan Menteri Desa, Yandri Susanto pihaknya mengaku tidak ada kaitan atau hubungan hukum, serta sangkut-pautnya keterlibatan Yandri Susanto dalam memenangkan paslon Bupati Serang Zakiyah Najib dan itu semua urusan pribadi.
“Tidak sangkut pautnya dengan Menteri Desa,” ungkap Cecep.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU dalam sidang sengketa pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dan mengintruksikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Penyadur & Editor: Lilik HN