Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan estetika lingkungan dengan menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan sampah.
Dalam Sidang Yustisi yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu, 8 April 2026, hakim secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga orang terdakwa.
Ketiganya terbukti melanggar ketentuan mengenai kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan membuang sampah sembarangan yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Baca Juga: Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Tiga Pelaku Terancam Denda Rp200 Juta
Para pelanggar dikenakan dua regulasi sekaligus, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3), serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan sanksi pidana denda dengan total mencapai Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Menanggapi putusan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam menegakkan aturan daerah yang berkaitan dengan kebersihan dan pengelolaan sampah.
“Putusan denda dari Hakim adalah peringatan bagi siapa saja yang masih menyepelekan kebersihan lingkungan. Pemda Pandeglang akan menindak tegas setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali melalui jalur Sidang Yustisi,” tegas Agus saat memberikan keterangan, Kamis, 9 April 2026.
Ia menambahkan bahwa menjaga lingkungan dari permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Tindakan membuang sampah sembarangan tidak hanya mencederai estetika kota, tetapi juga telah masuk ke ranah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi tegas.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dengan tidak membuang sampah sembarangan dan memastikan sampah ditempatkan pada fasilitas yang telah disediakan.
Kepatuhan terhadap aturan K3 dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keasrian dan kenyamanan lingkungan di Pandeglang.
Agus memastikan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran sampah tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intensif di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas dan membawa pelaku ke proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.