Serang, Bantentv.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang pada 26 Juni kemarin. Tersangka diduga menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp400 juta terkait pengadaan mebel di BPKAD dan pengadaan pipa PDAM di DPRKP pada 2016 dan 2017.
Kasus gratifikasi itu terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai Kabid di BPKAD Kabupaten Serang sekaligus PPK dalam kedua proyek. Tersangka menjanjikan akan memberikan dua proyek pengadaan tersebut kepada seorang pengusaha dengan menerima uang sejumlah 400 juta.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan penyidikan tahap dua dari penyidik Polresta Serang.
“Berkasnya sudah kami terima, terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Sarudin dalam proyek pengadaan mebel di kantor BPKAD, dan pipa PDAM di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang,” ujarnya.
Atas kasus ini akan dilakukan penahanan kepada Sarudin selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(riki/red)