Bantentv.com – Pasca ditekennya kesepakatan tarif dagang kedua negara yang dilakukan oleh presiden RI Prabowo Subianto dan presiden AS Donald Trump, sejumlah produk ekspor andalan Indonesia ke Amerika Serikat kini resmi bebas tarif.
Perjanjian tarif dagang itu juga tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.
Dalam konferensi pers hasil penandatanganan perjanjian dagang itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setidaknya ada 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini menjadi bebas tarif bea masuk ke AS.
“Baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 20 Februari 2026.
Airlangga mengklaim, dalam perjanjian tersebut, khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ.
“Dan tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif baru, Indonesia Kena Dampak
Dalam perjanjian dagang itu juga, Indonesia berkomitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif nol, seperti gandum dan kacang kedelai.
“Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe,” sambungnya.
“Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” tegasnya.
Perjanjian antara kedua negara itu diketahui ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump, di kantor United States Trade Representative (USTR), pada Kamis lalu 19 Februari waktu setempat.
Sementara itu, dalam perjanjian dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9 itu tertulis, pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” tulis dokumen tersebut dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
Selain itu, dalam dokumen itu tercantum bahwa Indonesia juga harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk menyertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” jelas dokumen tersebut.