Minggu, Oktober 13, 2024
BerandaBeritaTampung Demokrasi Laporkan Andra Soni ke Bawaslu

Tampung Demokrasi Laporkan Andra Soni ke Bawaslu

Serang, Bantentv.com – Belum lama ini, Komunitas masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi melaporkan Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni ke Bawaslu Banten. Andra dilaporkan atas dugaan berkampanye di tempat ibadah wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah, lokasinya di daerah Binuang, Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September yang dilakukan calon nomor urut 2, Andra Soni,” kata Ferry.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video kampanye Andra tersebut. “Massa yang terlibat itu di dalam pondok pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran kampanye berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.

“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar

Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Haer Bustomi mengatakan, akan menelaah berkas administrasi laporan.

“Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur dilakukan di tempat ibadah. Yang dilaporkannya 02,” terangnya.

Setelah diregister laporannya, Bawaslu memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.

“Nanti akan dibicarakan pimpinan, pihak yang ada dan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu punya kewajiban meminta keterangan,” tegasnya. (red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR