Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBeritaTak Hanya Banten, 4 Provinsi Ini Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tak Hanya Banten, 4 Provinsi Ini Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bantentv.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan di beberapa wilayah Indonesia. Mulai April 2025, setidaknya terdapat lima provinsi yang telah mengumumkan kebijakan ini.

Melalui program pemutihan, masyarakat tidak perlu membayar denda maupun tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup dengan melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025), maka beban pajak sebelumnya akan dihapuskan.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Provinsi Banten

Program pemutihan di Provinsi Banten berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah daerah memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kesempatan ini menjadi momen tepat bagi warga Banten untuk mengurus pajak kendaraan yang sempat tertunda.

  1. Provinsi Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat, program pemutihan dimulai sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan secara otomatis akan dibebaskan dari denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: DPRD Banten Apresiasi Kebijakan Gubernur Terkait Penghapusan Tunggakan PKB

  1. Provinsi Jawa Tengah

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah mulai menjalankan program serupa pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga hanya perlu datang ke kantor Samsat atau gerai layanan terdekat untuk membayar pajak tahun ini. Setelahnya, seluruh denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

  1. Provinsi Kalimantan Timur

Program pemutihan di Provinsi Kalimantan Timur diumumkan oleh Gubernur sebagai bagian dari kebijakan menyambut Hari Raya Idulfitri. Pemutihan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus menanggung denda dan tunggakan.

  1. Provinsi Sulawesi Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 14 April sampai 14 Mei 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas denda dan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan di masing-masing provinsi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments