Serang, Bantentv.com – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Banten menyiapkan layanan aduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) bisa melapor ke layanan aduan yang disediakan oleh Disnakertrans Banten secara online.
Kita ketahui THR adalah salah satu hak bagi pegawai maupun karyawan setiap bulan Ramadan atau jelang hari raya idulfitri.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan layanan aduan tersebut disediakan secara online. Sehingga pekerja yang tidak diberikan THR disilahkan untuk melapor.
“Layanan ini secara online, jadi pekerja yang tidak diberikan THR disilahkan lapor,” ujar Septo.
Baca juga: Pemkot Cilegon Minta Seluruh Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu
Editor: Lilik HN