Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaTak Dapat THR, Disnakertrans Banten Siapkan Layanan Aduan

Tak Dapat THR, Disnakertrans Banten Siapkan Layanan Aduan

Serang, Bantentv.com – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Banten menyiapkan layanan aduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) bisa melapor ke layanan aduan yang disediakan oleh Disnakertrans Banten secara online.

Kita ketahui THR adalah salah satu hak bagi pegawai maupun karyawan setiap bulan Ramadan atau jelang hari raya idulfitri.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan layanan aduan tersebut disediakan secara online. Sehingga pekerja yang tidak diberikan THR disilahkan untuk melapor.

“Layanan ini secara online, jadi pekerja yang tidak diberikan THR disilahkan lapor,” ujar Septo.

Baca juga: Pemkot Cilegon Minta Seluruh Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu

Menurutnya, sesuai aturan, perhitungannya besaran THR yakni satu kali gaji. Sementara jika masa kerjanya belum satu tahun, maka masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali dengan satu bulan gaji.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan, baik swasta maupun negeri, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika hal itu terjadi, pekerja dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut, sehingga Disnakertrans dapat membantu mereka untuk mendapatkan haknya. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Disnakertrans setempat atau melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Septo menyampaikan perusahaan harus mengikuti aturan sesuai dengan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat. “Tujuh hari sebelum hari raya sudah dibayarkan,” katanya.

Pembayaran ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik tanpa terkendala masalah finansial.

Septo menegaskan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran, denda administratif, hingga sanksi lebih berat jika pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka pengaduan daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/. Pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dapat segera melaporkan melalui situs ini agar permasalahan segera ditindaklanjuti.

Editor: Lilik HN

TERKAIT