Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik titip-menitip dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP.
Langkah ini dinilai penting agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan bersih, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Serang yang telah menandatangani komitmen bersama terkait pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan tidak ada celah praktik curang dalam proses penerimaan siswa baru.
“Ini artinya mereka telah berkomitmen supaya pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya praktik pungli dan titip-menitip,” ujarnya, Jumat 19 Juni 2026.
Baca Juga: Dindikbud Kabupaten Serang Persiapkan SPMB Tahun Ajaran 2026
Meski demikian, DPRD menegaskan agar komitmen tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.
Abdul Basit meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pungli maupun praktik titip-menitip harus diberikan sanksi tegas. Tak terkecuali pelaku yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
“Siapapun ada yang pungli di SPMB saya minta Pemkab Serang tindak tegas,” tegasnya.
Abdul Basit juga menyoroti dampak serius dari praktik tidak sehat tersebut terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Serang.
Menurutnya, jika dibiarkan, hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Ia menambahkan, pihaknya akan turut melakukan pengawasan langsung di lapangan saat pelaksanaan SPMB dibuka dalam waktu dekat.
“Saya akan melakukan pengawasan di lapangan terkait pelaksanaan SPMB,” pungkasnya.