Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaSyarat Cagub Jalur Independen Minimal Didukung 663.199 KTP

Syarat Cagub Jalur Independen Minimal Didukung 663.199 KTP

Serang, Bantentv.com – KPU Provinsi Banten telah mengumumkan persyaratan bagi Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten yang ingin bersaing melalui jalur independen di Pilgub Banten. Minimal harus mengantongi 663.199 dukungan dengan dibuktikan melalui KTP. Kemudian, persyaratan lainnya adalah dukungan KTP itu/ minimal tersebar di 5 kabupaten/kota.

Hal itu dikatakan anggota KPU Banten, Ahmad Suja’i. Jumlah bukti dukungan minimal tersebut, merupakan hasil dari persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Dimana jumlah DPT Banten saat ini 8.842.646 orang. Sedangkan syarat minimal secara persentase adalah 7,5 persen.

Baca juga: http://KPU Banten Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024

“Kalo dari jalur perseorangan Provinsi Banten sendiri itu jumlah penduduknya kan direntang angka 12 jutaan penduduk. Jadi jumlah DPT nya kemarin 8 juta sekian, terkait berapa jumlah yang harus di sampaikan saya kira 7,5 persen sekitar 600ribuan dukungan yang tersebar di 5 kabupaten/kota,”kata Ahmad Suja’i.

Sementara untuk proses pendaftaran pasangan balon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada Agustus 2024. (hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR