Bantentv.com – Kabar mengejutkan kembali datang dari petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara telah mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI. Pengunduran ini diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK. Hal ini berlaku dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua dan Dua Petinggi OJK Turut Mundur dari Jabatannya
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang secara berturut-turut dari pasar modal Indonesia pada hari Jumat ini. Setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di pagi harinya, tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan mundur per hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.
Editor : Erina Faiha