Rabu, Juli 16, 2025
BerandaBeritaSudah Cek Status BSU 2025? Kenali Arti Setiap Notifikasinya

Sudah Cek Status BSU 2025? Kenali Arti Setiap Notifikasinya

Bantentv.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 telah mulai disalurkan dari beberapa pekan yang lalu kepada jutaan penerima sebagai upaya mendukung kestabilan ekonomi pekerja formal berpenghasilan rendah.

Penyaluran BSU dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU tahun ini ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena diperuntukkan bagi dua bulan, Juni dan Juli, maka total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 dan disalurkan sekaligus.

Untuk mengetahui status penyaluran, masyarakat dapat mengakses situs resmi di bsu.kemnaker.go.id. Di sana, berbagai notifikasi akan muncul sesuai status penerima. Berikut adalah penjelasan tiap notifikasi yang perlu Anda pahami:

  1. “NIK yang Anda masukkkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala,”
    Artinya Anda telah memenuhi syarat awal dan masuk daftar calon penerima. Namun, perlu pemantauan berkala hingga penetapan resmi.
  2. “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada Batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia,”
    Ini berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima dan kini tengah menunggu proses distribusi dana oleh lembaga penyalur.
  3. “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,”
    Apabila rekening bermasalah, BSU tetap akan dikirim melalui PT Pos Indonesia sebagai alternatif.Baca juga: Belum Dapat BSU 2025? Ini Penyebab Umum dan Solusinya!
  4. “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK ***,”
    Dana telah berhasil disalurkan ke rekening tujuan. Segera cek saldo di bank yang tercantum.
  5. “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025,”
    Artinya Anda tidak termasuk dalam kategori penerima tahun ini, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun syarat utama penerima BSU 2025 mencakup: memiliki NIK sebagai Warga Negara Indonesia, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, berstatus sebagai pekerja penerima upah, menerima gaji maksimal Rp3.500.000, tidak terdaftar sebagai penerima PKH sebelumnya, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Dengan memahami arti tiap notifikasi, masyarakat diharapkan tidak bingung atau salah mengartikan informasi. Pastikan untuk terus memantau informasi resmi agar penyaluran BSU berjalan lancar dan tepat sasaran.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -