Lebak, Bantentv.com – Ketersediaan blangko identitas elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak saat ini berada dalam kondisi terbatas.
Pada awal tahun 2026, jumlah blangko yang tersisa dilaporkan hanya sekitar seribu keping. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan permintaan tambahan ke pemerintah pusat.
Keterbatasan tersebut cukup kontras dengan kebutuhan normal setiap bulan. Dalam kondisi ideal, Disdukcapil Kabupaten Lebak biasanya memerlukan sekitar 10 hingga 12 ribu blangko untuk memenuhi permohonan warga.
Baca Juga: Kebutuhan Blangko STNK di Pandeglang 500 Lebih Per Hari, Ketersediaan saat ini Belum Mencukupi
Meski demikian, pengajuan permintaan tambahan sudah dilakukan agar kekosongan tidak berlangsung lama dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dipenuhi secara bertahap sesuai ketersediaan.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiullah, menyampaikan permohonan maaf atas situasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir berlebihan karena pemerintah daerah telah menyiapkan alternatif layanan yang tetap dapat diakses.
Menurutnya, proses administrasi kependudukan tetap berjalan, meskipun pencetakan fisik dilakukan secara menyesuaikan kondisi stok yang ada.

Sebagai solusi sementara, masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan layanan identitas kependudukan berbasis digital. Pengajuan dan pemanfaatan identitas digital dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah
“Kita sarankan masyarakat untuk menggunakan KTP digital saja, melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Ahmad.
Di sisi lain, pelayanan perekaman data penduduk tetap dilaksanakan seperti biasa. Proses ini penting agar data warga tetap tercatat dan siap dicetak ketika blangko telah tersedia kembali.
Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi, mulai dari perekaman hingga validasi data KTP, tidak dihentikan meskipun terdapat keterbatasan material.