Bantentv.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex gagal diselamatkan dari kepailitan dan akan tutup permanen per 1 Maret 2025. Ribuan tenaga kerja terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan pabrik tekstil tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan PHK telah ditetapkan pada 26 Februari 2025, dan para pekerja akan bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, sebanyak 10.665 pekerja Sritex terkena PHK. Terkait pembayaran pesangon pekerja, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak kurator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan para pekerja mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Mahkamah Agung resmi menyatakan Sritex pailit secara hukum. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengusulkan beberapa langkah untuk mencegah PHK massal. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Informasi PHK disampaikan oleh tim kurator kepada karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025. Tim kurator yang menangani kepailitan ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
“Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (daftar terlampir), sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut, dikutip dari Liputan6.com.
Sebagai informasi, Sritex merupakan perusahaan tekstil dan garmen terintegrasi yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dengan lebih dari belasan ribu karyawan, Sritex mengoperasikan pabrik besar seluas 70 hektar, menjadikannya salah satu pemain utama dalam industri tekstil nasional dan internasional.