Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaSkandal Pendidikan Digital: Jejak Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Dibongkar

Skandal Pendidikan Digital: Jejak Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Dibongkar

Bantentv.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah membongkar Skandal Pendidikan Digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan informasi resmi dari Kejagung, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp9 triliun.

Meski belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tahapan yang hanya dimulai jika telah ditemukan bukti awal yang kuat.

Pada Selasa 3 Juni 2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi penting dari lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Masih Berlanjutkah Program Kampus Merdeka?

Mereka adalah pejabat dan anggota tim teknis yang terlibat langsung dalam program digitalisasi selama masa dugaan korupsi berlangsung.

Kelima saksi tersebut terdiri dari:

  • STN: Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019)
  • HM: Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020)
  • KHM: Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
  • WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD (2020–2021)
  • AB: Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)

“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” jelas Febrie.

Nadiem Makarim Berpotensi Dipanggil

Sorotan publik juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang memimpin Kemendikbudristek dalam periode proyek digitalisasi berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem.

“Kalau penyidik menganggap perlu, pasti akan dipanggil,” ujarnya tegas. Menurut Harli, siapa pun yang memiliki informasi signifikan dalam kasus ini, akan dimintai keterangan, tanpa terkecuali.

Penyidik saat ini juga mendalami berbagai kemungkinan pelanggaran hukum, termasuk dugaan praktik suap, penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, hingga penyimpangan spesifikasi dalam alat pembelajaran digital yang seharusnya digunakan di sekolah-sekolah.

Langkah penyidikan kian agresif. Pada 23 Mei 2025, tim penyidik Kejagung menggeledah sejumlah apartemen milik staf khusus (stafsus) Mendikbudristek. Salah satu lokasi penggeledahan berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang merupakan apartemen milik stafsus Nadiem.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel yang diduga menyimpan informasi penting terkait pengadaan. Tak hanya satu, dua apartemen lainnya juga ikut digeledah, yakni:

  • Apartemen Kuningan Place, milik FH, stafsus Mendikbudristek
  • Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard, milik JT, stafsus Mendikbudristek

Penggeledahan ini memperlihatkan bahwa tim penyidik telah mengantongi jejak skandal pendidikan digital yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Sumber: Berita ini disadur dan diolah dari laporan Jabar Ekspress (https://www.jabarekspres.com)

TERKAIT