Serang, Bantentv.com – Sidang kedua Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin 21 November 2022. Dalam sidang kedua kali ini Nikita Mirzani menangis saat membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta enam orang kuasa hukumnya.
Tangis wanita dengan sebutan Nyai tersebut mulai terdengar saat menyebut nama ketiga anaknya dan meminta ketiga anaknya selalu percaya kepadanya, bahwa ia bukan penjahat, meski saat ini tengah mendekam di balik Rutan Kelas II Serang.
Ia juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya lantaran merasa tidak bersalah dan mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa, kemudian mengunggahnya di Insta Story Instagram miliknya.
Nikita mengaku merasa didzolimi oleh Dito Mahendra dan penyidik Polresta Serang Kota. Menurutnya pihak kepolisian telah sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.
“Saya merasa didzolimi, karena saya hanya mengutip dari beberapa media massa dan mengunggah di insta story instagram,” ujar Nikmir.
Usai persidangan, Nikita mengaku menangis saat eksepsi tersebut karena rindu dengan ketiga anaknya lantaran sehari-hari selalu bersamanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan dalam eksepsi tersebut terdapat 88 halaman dan ada 9 point. Fahmi menjelaskan point yang paling penting dari semua point tersebut, seseorang merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke polisi tanggal 16 Mei. Namun kerugiannya baru muncul pada tanggal 18 Mei.
“Dan alasan itu dijadikan dasar klien saya ditahan. Ini tidak masuk logika,” ujar Fahmi.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. (hendra/red)