Kamis, Juli 10, 2025
BerandaBeritaSetelah Buron Tiga Tahun, Pelaku Kasus Asusila Berhasil Ditangkap

Setelah Buron Tiga Tahun, Pelaku Kasus Asusila Berhasil Ditangkap

Serang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial H-S, warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga menjadi buronan selama tiga tahun dalam kasus asusila, akhirnya berhasil diringkus oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Provinsi Sumatera Utara. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, pada Senin, 23 Juni 2025.

H-S diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Diketahui, H-S sempat berusaha bersembunyi di Malaysia, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Saat ini, H-S telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang. H-S diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Serang, dan insiden pencabulan tersebut diperkirakan terjadi pada sekitar bulan April 2022.

Iptu Iwan Rudini menjelaskan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang berusia 16 tahun, seorang warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Selama masa pacaran, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan janji akan dinikahi jika korban hamil.

Tragisnya, korban memang kemudian hamil. Hubungan terlarang ini, menurut keterangan, dilakukan di rumah bibi pelaku.

Baca juga: Polisi Berhasil Meringkus Buron Pencurian Rumah Kosong

Ketika keluarga korban mengetahui kehamilan tersebut, mereka meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan menikahi korban.

Pelaku berjanji akan menikahi korban setelah menyelesaikan studinya. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku mengingkari janjinya dan memilih untuk melarikan diri dari Desa Situterate.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit PPA segera bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Beberapa lokasi persembunyian yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi telah disisir, namun pelaku tidak ditemukan. Tim Unit PPA kemudian memperluas pencarian hingga ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, namun pada saat itu pelaku sudah lebih dulu pergi ke Malaysia.

Hingga belum lama ini, petugas Unit PPA kembali memperoleh informasi bahwa H-S telah kembali ke kampung halamannya. Berbekal informasi tersebut, petugas kembali memburu tersangka. Dengan bantuan personel Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dari Serang kabur ke Medan dan langsung ke Malaysia,” terang Iptu Iwan Rudini, Kanit PPA Polres Serang.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang mengancamnya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT