Serang, Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan pengiriman narkotika berjenis sabu yang dibawa oleh seorang kakek berinisial S asal Aceh menuju Jawa Barat. Ia ditangkap saat berada di dalam bus, di depan pintu masuk tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Saat itu petugas tengah berjaga di depan pintu tol Merak-Jakarta. Saat menemukan mobil bus yang dicurigai ditumpangi pelaku, petugas kemudian langsung memberhentikan dan mengecek satu persatu penumpang yang ada di dalam.
Petugas kemudian mencurigai salah satu penumpang yang membawa tas jinjing. Di dalamnya berisi pakaian dan terdapat dua bungkus benda yang dibungkus dengan plastik teh cina. Saat diminta turun dan diperiksa, ditemukan benda mirip sabu dalam bungkusan tersebut. Setelah dilakukan tes ternyata hasilnya positif.
Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja menggunakan jalur darat yakni naik bus umum dari Palembang dengan tujuan Bandung.
“Pelaku beraksi melalui jalur darat yakni bus umum,” ujar Brigjen Pol Hendri Marpaung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah mendapatkan uang untuk transportasi sebesar Rp3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan kembali sejumlah uang setelah berhasil mengantarkan sabu.
“Pelaku dapat uang transportasi Rp3 Juta dan juga dijanjikan dapat sejumlah uang kalau berhasil mengantarkan sabu ke tempat tujuan,” lanjut Ketua BNNP Banten.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (jay/red)