Serang, Bantentv.com – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan Undang-Undang ITE setelah pelimpahan berkas perkara oleh Polresta Serang Kota dinyatakan lengkap atau p-21 oleh Kejari Serang. Nikita sempat mengamuk karena menolak untuk ditahan.
Berdasarkan pantauan, Nikita tiba di kantor Kejari Serang Selasa petang sekitar pukul 15.45 Wib mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker, menaiki mobil penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serang Kota.
Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan turut mendampingi Ferdinan Hutahaean. Di ruang tahap dua, Nikita sempat mengamuk dan menangis histeris setelah mengetahui pihak Kejari Serang akan melakukan penahanan. Pantauan di lokasi, tangisan nikita terdengar lantang, ia meminta agar tidak ditahan.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan tersebut untuk 20 hari kedepan di Rutan Serang. Adapun pertimbangan penahanan yaitu alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun dan pasal subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 Kuhp agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan agar Saudari Nikita tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Freddy D Simandjuntak.
Freddy mengaku Nikita sempat menolak untuk ditaha. Namun dengan upaya persuasif akhirnya bisa dilakukan penahanan. Adapun tahap selanjutnya, pihaknya mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani diduga melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3), juncto pasal 36, juncto pasal 51 ayat (2), UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (hendra/red)