BerandaBeritaSelama Ramadan, Pemkab Tangerang Batasi Operasional Tempat Hiburan

Selama Ramadan, Pemkab Tangerang Batasi Operasional Tempat Hiburan

Saluran WhatsApp

Tangerang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup operasional seluruh tempat hiburan malam, serta membatasi jam buka restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Rabu siang, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, aturan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap ramadan guna menjaga suasana kondusif, sekaligus meningkatkan toleransi antar umat beragama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan diberlakukan mulai satu hari sebelum puasa Ramadan.

“Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Baca Juga: Menag Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lebak, Wujud Toleransi

Selain menutup tempat hiburan malam, Pemkab Tangerang juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan selama Ramadan. Pelaku usaha kuliner diperbolehkan mulai beroperasi pada pukul 16.00 wib.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” ujarnya.

Baca Juga: Kirab Lintas Agama di Kota Serang Tuai Apresiasi DPRD, Toleransi Wajib Dipertahankan

Bupati menambahkan, pengawasan penerapan kebijakan tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah opd, bersama Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” kata dia.

TERKAIT
- Advertisment -