Senin, November 10, 2025
BerandaBeritaSatu Tahun Bolos Kerja, Lima ASN di Pandeglang Diberi Sanksi Tegas

Satu Tahun Bolos Kerja, Lima ASN di Pandeglang Diberi Sanksi Tegas

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat lima ASN melanggar disiplin karena tidak masuk kerja dalam waktu lama, bahkan salah satunya dilaporkan bolos hingga satu tahun.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, membenarkan bahwa kelima ASN tersebut telah dijatuhi sanksi dan saat ini tengah menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Baru Dilantik, Robinsar Tegaskan Sanksi untuk Pegawai Tak Disiplin

Menurut Farid, dari lima pegawai tersebut, tiga bertugas di dinas dan dua lainnya di kecamatan. Ia menegaskan empat di antaranya menerima sanksi sedang, sementara satu orang dijatuhi sanksi berat.

Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga memuat ketentuan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa alasan utama para pegawai tersebut tidak masuk kerja karena terjerat utang dan merasa takut ditagih.

BKPSDM Pandeglang mencatat terdapat lima ASN yang absen hingga berbulan-bulan (Bantentv.com/ Rangga)
BKPSDM Pandeglang mencatat terdapat lima ASN yang absen hingga berbulan-bulan (Bantentv.com/ Rangga)

Menyikapi hal itu, BKPSDM berkomitmen meningkatkan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Yang seperti itu akan kita tindak, dan ancamannya itu bisa diberhentikan,” ujar Farid Fikri, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap pelanggaran kedisiplinan.

Farid juga menjelaskan, sistem pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman sedang dan berat.

BKPSDM bersama Inspektorat terus memantau ASN yang masih melakukan pelanggaran, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, kasusnya akan dibawa ke sidang disiplin untuk diputuskan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa masyarakat dan sesama ASN dapat melaporkan pegawai yang kerap bolos atau hanya sekadar hadir untuk absensi. BKPSDM juga memonitor kinerja pegawai melalui laporan triwulanan berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Ia mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas dan disiplin dalam bekerja.

“Setiap ASN agar selalu taat, jangan sampai melukai hati rakyat, karena kami diberikan amanat berupa jabatan untuk menjalankan tugas pokok berupa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tutup Farid.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -