Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram, Selasa 24 Januari 2023. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AG berusia 27 tahun warga Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Saat itu AG baru saja mengambil paket sabu seberat 28 gram di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari penangkapan AG, polisi melalukan pengembangan dan akhirnya menangkap AL di lokasi yang sama yakni kawasan Kalideres. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram.
“Selain menangkap dua pengedar sabu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram, kami juga menyita timbangan digital, sebuah koper warna kuning, dan satu unit handphone dan mobil pick up,” ungkapnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling rendah kurungan penjara selama enam tahun.(riki/red)