Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko yang berjualan maupun menjadikan lahan parkir di atas trotoar. Penggunaan trotoar sendiri seharusnya sebagai fasilitas yang dikhususkan bagi pejalan kaki.
Kepala Seksi Penyuluhan pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Anry Setiawan mengatakan sejak awal Januari pihaknya telah mengintensifkan kegiatan patroli rutin. Kegiatan patroli ditujukan untuk memberikan penyuluhan dan peringatan agar tidak mengalihfungsikan area trotoar sebagai tempat berjualan.
“Penyalahgunaan fungsi trotoar itu melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima, dimana keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan kota,” ungkap Anry.
Anry menambahkan, para pedagang kaki lima. pemilik pertokoan dan juru parkir bisa sukarela merapikan jalur trotoar agar bisa kembali pada fungsi utamanya. Namun jika peringatan itu tidak diindahkan setelah tiga kali diberi surat peringatan, maka Pemerintah Kota Cilegon melalui Satpol PP akan turun langsung menertibkannya.