Bantentv.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN), pada Minggu, 7 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian investigasi yang melibatkan OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut melakukan profiling pelaku, serta menelusuri aliran dana dan potensi dampak dari aktivitas penghimpunan dana tersebut.
Baca Juga: Pemilik Panti Asuhan Selundupkan Sabu dengan Imbalan 30 Juta
Melalui koordinasi lintas anggota Satgas PASTI, kasus ini kemudian ditindaklanjuti hingga penangkapan tersangka, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui program simpanan dengan imbal hasil mencapai 4,17 persen per bulan.
Satgas PASTI menegaskan, sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Serang Segera Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman online dengan imbal hasil tidak wajar. Jika menemukan indikasi aktivitas ilegal, dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 serta WhatsApp 081157157157.
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung.
Editor : Erina Faiha