Bantentv.com – Masih banyak pekerja yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Program ini dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun maupun membantu kebutuhan kepemilikan rumah.
Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja?
Baca Juga: Rahasia Dapat DANA Gratis Rp169.000 Bikin Heboh, Ini Cara Mendapatkannya
Syarat Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Ketentuan pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta hanya dapat mencairkan sebagian saldo JHT dan tidak diperbolehkan mengambil seluruh dana selama status kepesertaannya masih aktif.
Selain itu, peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Berikut ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja:
- Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
- Maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
- Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Karena status kepesertaan masih aktif, peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT sebagaimana peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Modus Penipuan Link yang Bisa Mencuri Data dan Saldo Rekening
Dokumen Pencairan JHT 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Baca Juga: Beredar Isu Saldo Hilang, Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman
Dokumen Pencairan JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Sementara itu, bagi peserta yang mengajukan pencairan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan sesuai tujuan pengajuan yang diperoleh dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan data kepesertaan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Saldo Rp 0 dan Rekening BCA Tidak Aktif akan Ditutup Otomatis 1 November 2023
Cara Mengajukan Klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean layanan.
- Menjalani proses wawancara dan verifikasi data.
- Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa proses pencairan dana JHT umumnya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan verifikasi selesai dilakukan.
Editor : Erina Faiha