Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaRumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan Resmi...

Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan Resmi Dibuka

Lebak, Bantentv.com – Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan memerlukan sinergitas bersama karena suatu program akan berhasil kalau seluruh elemen mengedepankan kepentingan bersama. Hal tersebut diungkapkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan yang dilaksanakan di Rumah Singgah Baduy Selasa, 20 Juni 2023.

Rumah Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Namun hanya perkara dengan tingkat perkara ringan saja yang dapat difasilitasi program ini.

Bupati Lebak mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan, dimana ini menjadi yang pertama di Indonesia sehingga menjadikan Lebak sebagai percontohan bagi daerah lain sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurutnya Rumah RJ ini dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat antara pelaku atau korban dengan tokoh adat. Selain itu fasilitas ini juga bisa menjadi sarana pemulihan kepada korban serta ganti rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Ini salah satu terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh jajaran Kejagung melalui Kejati dan Kejari yang memang sangat erat kaitannya dengan masyarakat, maka dari itu mari kita dukung kegiatan ini bersama-sama sehingga kita bisa menjadi daerah yang nyaman untuk kita dan juga masyarakat kita,” ujar Iti.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari menjelaskan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan ini diinisiasi Kejari Lebak dalam rangka memenuhi perintah Jaksa Agung agar penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.

Adapun Rumah Restorative Justice serta Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan yang dibangun di Kabupaten Lebak berada di Desa Adat Kanekes Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Cisungsang, Kasepuhan Citorek dan Kasepuhan Pasir Eurih. Peresmian fasilitas ini dilaksanakan secara luring di Desa Kanekes dan juga daring di empat desa/kasepuhan lainnya.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR